IMB Diganti dengan PBG. Apa bedanya?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang  mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PP ini menjadi lanjutan dari ketentuan sejumlah pasal dalam UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. PP ini menjelaskan ketentuan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja

Peraturan ini menyebutkan bahwa pemerintah telah menghapus status IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan menggantinya dengan istilah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). 

Mengutip dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia jdih.setkab.go.id, pemerintah memberikan penjelasan mengenai PBG, dijelakan dalam poin 17 Pasal 1. Yang dimaksud dengan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung

Peraturan ini juga menyebutkan kalau setiap orang yang hendak membangun sebuah bangunan harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG. Maksud dari fungsi itu mencakup fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, dan fungsi khusus.

Fungsi khusus ini bisa berupa fungsi campuran atau mempunyai lebih dari satu fungsi yang telah dijelaskan sebelumnya. Bangunan campuran ini harus memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan, jika tidak maka pemilik bangunan bisa terkena sanksi yang berjenjang. 

Sanksi bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pencabutan PBG, hingga pembekuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

BACA JUGA